Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara serta Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi serta TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey mampu disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar lalu Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang dimaksud berada di tempat wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohon dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Internusa.




