Nasional

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah total reses di dalam DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah agregat reses DPD melampaui masa reses di area DPR.

Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang disebutkan berimplikasi terhadap pengaplikasian dana Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi pada berada dalam kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga kemudian pejabat negara miliki empati serta memberi teladan di menimbulkan kebijakan anggaran.

“Awalnya saya membaca berita yang dimaksud disampaikan mantan anggota DPD RI selama Aceh Fachrul Razy yang digunakan mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang digunakan menambahkan jumlah agregat reses melampaui jumlah agregat reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang digunakan patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah dalam Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

Tommy menilai, beberapa UU yang digunakan patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di tempat Pasal 3 Ayat (3), yang mana menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mana berakibat pegeluaran menghadapi beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tidak ada tersedia atau tak cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang dimaksud Bersih juga Bebas dari KKN, di area mana ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan juga kepatutan.

“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku bukan mematuhi prinsip. Karena itu di area pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah pada penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Tommy berharap apa yang digunakan sudah ada disampaikan secara rakyat oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan materi juga keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang tersebut ujungnya merugikan masyarakat.

“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu oleh sebab itu APBN patut diduga terpakai lebih tinggi banyak akibat penambahan total reses di area DPD. Karena kita tahu uang reses yang tersebut diberikan secara lumsum untuk anggota DPR dan juga DPD cukup besar. Kalau tak salah setiap orang menerima lebih banyak kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI dengan syarat Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah total reses dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang disebutkan berpotensi menjadi hambatan hukum.

Fachrul yang digunakan menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidaklah pernah terjadi masa reses yang digunakan ditambah pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus dalam masa persidangan terakhir, reses semata-mata empat kali, bukanlah lima kali.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button