Teknologi

Australia Bakal Larang Anak di tempat Bawah 16 Tahun Akses Dunia Pers Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang dimaksud akan melarang anak-anak pada bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, juga menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama dalam dunia ini.

Partai-partai besar menyokong RUU yang dimaksud akan menghasilkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, juga Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – menghadapi kegagalan sistemik pada menghindari anak-anak muda mempunyai akun media sosial.

Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko kritis yang mana ditimbulkan oleh wadah media sosial, tetapi tak membantu larangan tersebut.

Lebih dari 15.000 pengajuan tercatat diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang digunakan melarang anak di dalam bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.

X Corp. mengungkapkan untuk komite di area DPR itu bahwa wadah milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan penting tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak lalu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil kemudian Politik.

“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang di bentuk yang tersebut diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Meta, yang digunakan mempunyai Facebook juga Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para orang tua di dalam Australia terhadap kami, tentang cara yang dimaksud mudah kemudian efektif bagi merekan untuk mengatur kontrol lalu menjalankan pengalaman online anak remajanya.”

Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman lalu denda mulai diberlakukan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button