Bisnis

Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – otoritas mulai 1 Februari 2025 resmi melarang perdagangan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.

Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai tindakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan menciptakan aturan tegas menghadapi siapa yang digunakan berhak melawan LPG bersubsidi, bukanlah semata-mata mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menimbulkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (2/2/2025).

Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang tersebut berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga juga Usaha Mikro, masih abu abu yang tersebut akhirnya pada penyaluran di area tingkat bawah, yakni dalam pangkalan kemudian pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang tersebut boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya di tempat lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak bisnis golongan menengah pun dianggap sebagai bisnis mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.

“Oleh karenanya, hal utama yang dimaksud harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak serta juga pengawasannya di dalam lapangan,” tegasnya.

Sofyano menilai, persoalan utama yang tersebut dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah mengenai distribusi serta tidak ada pula terkait mengenai nilai eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah kesulitan utamanya adalah lebih banyak untuk meningkatnya beban subsidi yang mana berkaitan dengan meningkatnya kuota.

“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang tersebut terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa saja menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih lanjut tepat sasaran.

Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka itu justru bisa jadi mendapat margin lebih tinggi tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.

Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai semata-mata kesulitan “status” tapi malah memproduksi anggaran subsidi meningkat sebab pemerintah tidak ada bisa saja menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button