Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa dugaan pemerasan serta gratifikasi. Penetapan dituduh buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi rakyat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan kebijakan pemerintah Rohidin yang kembali progresif pada pemilihan gubernur Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan banyak uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu juga saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Mingguan (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang beberapa Rp7 miliar pada bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan juga Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai Mata Uang Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar pada mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.




