Nasional

Bandar Kripto Penipu Ditangkap Usai Curi Uang Mata Uang Rupiah 390 Miliar

Jakarta – Tiga perusahaan mata uang kripto dan juga 15 pendatang didakwa terlibat pada penggelapan dan juga manipulasi pasar.

Kasus ini terungkap usai penyelidikan FBI untuk pembuatan token digital baru. Penyelidikan yang dimaksud dimaksudkan untuk membantu pihak berwenang mengungkap kejahatan dalam globus maya.

Jaksa federal dalam Boston mendakwa firma Gotbit, ZM Quant, CLS Global juga bos dan juga karyawan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Kasus ini menyebabkan empat penangkapan kemudian penyitaan mata uang kripto tipuan senilai lebih besar dari US$25 jt (Rp 390 miliar).

Pejabat Jaksa Amerika Serikat Joshua Levy mengutarakan para terdakwa terlibat pada perdagangan palsu yang dimaksud secara artifisial meningkatkan ukuran perdagangan beragam token mata uang kripto sebelum menjualnya.

“Ini adalah tindakan hukum ke mana teknologi zaman baru, kripto, bertemu dengan penggelapan lama, pada hal ini skema ‘pump and dump’, yang setua lingkungan ekonomi saham,” kata Levy, disitir dari Reuters, hari terakhir pekan (11/10/2024).

Pihak berwenang memaparkan bahwa token yang dimaksud diperdagangkan tetapi merek mengatur untuk meminimalkan risiko penanam modal ritel membelinya sebelum menonaktifkan perdagangan. Komisi Sekuritas juga Bursa Amerika Serikat juga mengajukan tindakan hukum perdata terkait hal ini.

Jaksa mengungkapkan bahwa Saitama, perusahaan terbesar yang tersebut terlibat, miliki nilai lingkungan ekonomi sebesar US$7,5 miliar pasca bosnya mulai memanipulasi perdagangan token kemudian secara diam-diam menjualnya.

Kepala eksekutifnya, Manpreet Kohli, ditangkap pada Awal Minggu (7/10 di dalam Inggris Raya. Lima karyawan pada waktu ini atau mantan karyawan lainnya juga didakwa, serta tiga sudah mengaku bersalah.

Tersangka lain adalah Aleksei Andriunin, pimpinan Gotbit, “pembuat pasar” mata uang kripto yang mana tinggal dalam Rusia juga Portugal. Ia ditangkap dalam Portugal pada Selasa. Sementara dua karyawan perusahaannya pada Rusia juga didakwa bersalah.

Jaksa mengutarakan sejak 2018 hingga 2024, Gotbit terlibat di “wash trading,” suatu bentuk perdagangan palsu serta manipulasi pangsa menghadapi nama beberapa klien mata uang kripto untuk membantu meningkatkan jumlah perdagangan token dia secara artifisial.

Next Article Bandar Kripto Bangkrut Kena Hack Bagi-bagi Cuan Mata Uang Rupiah 147,2 T

Artikel ini disadur dari Bandar Kripto Penipu Ditangkap Usai Curi Uang Rp 390 Miliar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button