Bisnis

PPN Naik Jadi 12% Berlaku di tempat 2025, Ini adalah Daftar Barang kemudian Jasa Terdampak serta Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan segera berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang mana berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang dimaksud ada pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan menghadapi setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.

Lantas barang apa sekadar yang terdampak kemudian bukan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?

Dikutip MNC Portal Indonesia di dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas Barang kemudian Jasa dan juga Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang digunakan dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak pada di Daerah Pabean yang mana diadakan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat pada Daerah Pabean yang dilaksanakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di area pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di tempat pada Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa ketentuan yang dimaksud harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

1. Barang berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP
2. Barang tiada berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dijalankan di dalam di Daerah Pabean
4. Penyerahan dijalankan pada rangka kegiatan bidang usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang tersebut mempunyai bentuk fisik serta dapat dilihat, bergerak, bukan bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, serta smartphone. Pakaian juga barang-barang fashion.

Tanah kemudian bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, kemudian lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, kemudian truk.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button