Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan beberapa orang aturan tentang proses merger serta perolehan bagi perusahaan yang digunakan dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa saja lebih besar aman pada menjalankan merger dan juga akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang tersebut melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik lalu bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidaklah selalu akibat pada praktiknya BJR suka tidak ada diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang digunakan tidak ada semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR dalam negara seperti Australia memberikan proteksi hukum bagi eksekutif yang mengambil langkah usaha berdasarkan niat baik lalu kewajaran, membantu menghurangi ketakutan merek terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu menghurangi bias retrospektif yang digunakan kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil tindakan industri menjadi tak menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan proteksi bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang digunakan jelas antara kesalahan di kebijakan perusahaan kemudian tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang mana konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang digunakan terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat tambahan kompetitif di area lingkungan ekonomi global.




