Ahli Skor Putusan Banding Harvey Moeis serta Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

JAKARTA – Guru Besar Sektor Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengumumkan putusan banding terhadap Harvey Moeis serta Helena Lim yang tersebut lebih banyak berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa kejanggalan di pertimbangan hukum yang tersebut diambil oleh majelis hakim.
“Tidak terbukti suap lalu tiada terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara kemudian uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini adalah tiada tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).
Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang mana dibebankan terhadap Harvey Moeis tidak ada dilengkapi dengan bukti yang dimaksud sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis juga terdakwa lain juga dinilai bukan terbukti selama persidangan.
“Dakwaan tindakan pidana korupsi di perkara ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah langkah pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidaklah secara tegas diatur sebagai aksi pidana korupsi,” jelas Romli.
Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tiada proporsional. Hukuman penjara yang digunakan awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelopor negara maupun direksi PT Timah. Ia semata-mata terlibat di kontrak sewa smelter juga kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang digunakan notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.
“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidaklah miliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.
Sementara itu, Helena Lim yang digunakan semata-mata berperan sebagai entrepreneur money changer dikenakan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti untuk terdakwa sebesar Rp900 juta.
“Helena serta Harvey Moeis identik sekali tak miliki mens rea (niat jahat) untuk memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang disebutkan hanya saja berdasarkan perkiraan BPKP yang tersebut bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, kemudian UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.




