Nasional

Ahli Skor Putusan Banding Harvey Moeis serta Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

JAKARTA – Guru Besar Sektor Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengumumkan putusan banding terhadap Harvey Moeis serta Helena Lim yang tersebut lebih banyak berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat beberapa kejanggalan di pertimbangan hukum yang tersebut diambil oleh majelis hakim.

“Tidak terbukti suap lalu tiada terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara kemudian uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini adalah tiada tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).

Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang mana dibebankan terhadap Harvey Moeis tidak ada dilengkapi dengan bukti yang dimaksud sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis juga terdakwa lain juga dinilai bukan terbukti selama persidangan.

“Dakwaan tindakan pidana korupsi di perkara ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah langkah pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidaklah secara tegas diatur sebagai aksi pidana korupsi,” jelas Romli.

Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tiada proporsional. Hukuman penjara yang digunakan awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.

Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelopor negara maupun direksi PT Timah. Ia semata-mata terlibat di kontrak sewa smelter juga kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang digunakan notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidaklah miliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.

Sementara itu, Helena Lim yang digunakan semata-mata berperan sebagai entrepreneur money changer dikenakan pidana tambahan berbentuk pembayaran uang pengganti untuk terdakwa sebesar Rp900 juta.

“Helena serta Harvey Moeis identik sekali tak miliki mens rea (niat jahat) untuk memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang disebutkan hanya saja berdasarkan perkiraan BPKP yang tersebut bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, kemudian UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain