Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang digunakan diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang dimaksud terkait perkara dugaan gratifikasi dan juga pemerasan pegawai di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono kemudian Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam tindakan hukum ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara dan juga denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 lalu 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta pasca KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan juga denda beberapa jumlah Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.




