Tarik Pengembangan Usaha Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa hanya saja diberikan untuk pemegang jabatan Direksi serta Komisaris kalau pembangunan ekonomi perusahaan di area menghadapi USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang dimaksud menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya dalam berhadapan dengan USD50 juta, kalau pada menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang digunakan company itu yang tersebut akan dapat Board of Director, lalu Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di area Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai penanaman modal di area bawah bilangan bulat USD50 juta, Silmy Karim mengungkapkan ada opsi lain yang ditawarkan untuk penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang dimaksud menjadi pembeda, masa tinggal visa ini belaka 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor usaha bukanlah utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia mampu pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidak ada harus menanamkan modalnya segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang dimaksud bisa jadi dengan segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya sekali komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar lalu talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di dalam Indonesia di jangka waktu yang mana lebih tinggi lama tanpa perlu menunda izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, juga melakukan pembangunan ekonomi di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia dapat tinggal kemudian bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.




