6 Kapal Kandas pada Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang mana belum ditangani dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang digunakan kandas pada wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di area Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang dimaksud mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang sudah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di area lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menanti pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar pada KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di dalam sana tiada memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, serta kualifikasi yang tersebut disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang disebutkan jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, juga penawaran ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang tersebut bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Hari Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan merek tambahan memilih berdiam diri pada kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang dimaksud menjadi pemimpin juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merek lebih lanjut memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang dimaksud dapat dipotong di tempat lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang dimaksud telah terjadi diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang mana menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar terus-menerus menjadi pejabat pertama yang dimaksud datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi juga memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, pada Banten, mereka malah memilih diam di dalam kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke kedudukan yang mana lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang dimaksud mempunyai alur laut banyak serta rutin mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di dalam sana pada saat ini berubah menjadi kuburan kapal yang tersebut tiada ditangani.




