Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) menuai mengecam dari rakyat luas. Salah satu pihak yang tersebut paling gencar menolak aturan yang dimaksud adalah jutaan petani cengkeh juga tembakau .
Kebijakan yang dimaksud dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bidang tembakau nasional lalu nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai tempat penghasil tembakau di dalam berbagai provinsi di tempat Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya telah lama menjadi rencana pihak-pihak yang digunakan anti terhadap tembakau juga lapangan usaha hasil tembakau di tempat Indonesia.
“Langkah-langkah yang dimaksud diambil ini sangat terencana untuk mengurangi kekuatan bidang tembakau secara keseluruhan. Hasrat untuk itu (kemasan polos) memang sebenarnya sudah ada lama menjadi target dari pihak yang dimaksud anti tembakau kemudian anti IHT Indonesia,” kata beliau terhadap media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tiada semata-mata akan dirasakan oleh petani tembakau lalu cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, dan juga pihak lain yang digunakan terlibat di rantai produksi hingga distribusi di rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya di hal penerimaan negara yang digunakan berasal dari cukai rokok juga identitas item dan juga merek yang mana selama ini menjadi ciri khas sektor rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau juga cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Barang Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing item tembakau Indonesia di dalam pangsa domestik juga internasional, yang mana pada akhirnya akan mempengaruhi nilai tukar jual tembakau serta cengkeh yang digunakan dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang digunakan terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos tidak belaka petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang mana serupa pun sebelumnya sudah ada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.




