Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli serta Bullying PPDS Unsrat: Prodi Medis Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan dalam Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Bidang Studi Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di area RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di area kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di area dunia institusi belajar kedokteran ini semakin menghasilkan rakyat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Lingkup Kesejahteraan Publik Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti persoalan hukum ini. Menurutnya, Prodi Bidang kedokteran pada Indonesia ini mulai darurat moral juga perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di area prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral kemudian kriminal, sehingga tidaklah boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan bukan cukup jikalau belaka menghentikan prodi yang dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis juga menindak para pelaku dan juga mengubah sistem institusi belajar yang digunakan ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi sebab sistim sekolah yang dimaksud kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang memahami juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada sebagian faktor yang tersebut mendasari ramainya tindakan perundungan pada prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud sanggup terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di dalam Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di dalam Indonesia dikelola kemudian dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang tersebut berkuasa mutlak menentukan siapa yang boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran di tempat Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah dapat bekerja keras membasmi hal yang sanggup terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis di dalam Indonesia. Salah satunya tentang ujian penerimaan pelajar yang mana harus dibuat transparan lalu menghapus penerimaan pelajar melalui jalur Mandiri.
“Proses lembaga pendidikan dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran dan juga indikator yang ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu dan juga moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.




