Nasional

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud pada konferensi pers di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), dikarenakan tindakan hukum yang tersebut menjeratnya dilanjutkan.

Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi juga ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang mana saat ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.

“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi dan juga memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud terhadap Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini serta melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud pada hadapan awak media di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat serta tak terjadi perkembangan kriminalisasi.

“Saya harap Bapak Kapolri juga Kapolda Banten yang tersebut terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.

“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidaklah terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang digunakan dialami ke publik,” ungkap Gufroni.

Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie meminta-minta bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang mana dialaminya sekarang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button