Nasional

KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro manusia karyawan swasta sebagai saksi di tindakan hukum dugaan korupsi penanaman modal fiktif PT Taspen di area PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat pada penanaman modal PT Taspen.

“Hari Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan langkah pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Mingguan (2/2/2025).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro diadakan di area Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di area PT IIM.

“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan bidang usaha terperiksa dengan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen dalam PT IIM,” jelas Tessa.

Dalam perkara ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum diadakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh kelompok penyidik KPK.

Kosasih ditetapkan dituduh dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk Tersangka ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan pada Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara di area Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button