Tugas juga wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang dimaksud penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan ke Indonesia, dalam mana tak ada lagi pembagian lembaga membesar dan juga tertinggi melainkan belaka ada lembaga negara yang dimaksud bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan dan juga saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih secara langsung dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari ucapan rakyat, ucapan yang mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga telah miliki kewenangan dan juga tugas yang digunakan ke atur oleh undang-undang.
Secara lebih tinggi rinci, wewenang lalu tugas MPR diatur pada Pasal 4 dan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mana pada waktu ini telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang lalu tugas MPR
Berikut adalah wewenang juga tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan lagi memenuhi kondisi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden berubah jadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat melakukan kewajibannya di masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan oleh Presiden apabila berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
- Memilih Presiden juga Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiada dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden kemudian duta presiden yang diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut pasangan calon presiden serta perwakilan presidennya meraih pengumuman terbanyak pertama serta kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR miliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang dimaksud sudah diambil, agar komunitas memahami pentingnya tindakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Tanah Air (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan pada mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, dan juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan dan juga mengangkat aspirasi dari rakyat terkait penyelenggaraan Undang-Undang Dasar, untuk melakukan konfirmasi bahwa aspirasi rakyat kekal diperhatikan di pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)




