Tugas serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

DKI Jakarta – Presiden Republik Tanah Air mempunyai peran yang mana sangat penting sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas kemudian wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang efektif.
Presiden sebagai kepala negara miliki tugas serta wewenang yang mana diatur di UUD 1945, sebagaimana tertuang di Pasal 4 ayat (1). Pasal yang disebutkan menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesia di kancah internasional, satu di antaranya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, lalu menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa hanya tugas lalu wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas juga wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting di kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan, yang dimaksud keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden mempunyai peran simbolis kemudian populis dengan hak kebijakan pemerintah yang mana diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden kemudian para Menteri pada kabinet.
Tidak belaka itu, Presiden juga mempunyai tugas pada bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, kemudian rehabilitasi untuk individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
Pekerjaan dan juga wewenang Presiden diatur di Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang mana menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab melawan pemerintahan, mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat lalu memberhentikan menteri, juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas kemudian wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden mempunyai kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan otoritas di rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan juga pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat juga memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang mana sudah disepakati sama-sama bermetamorfosis menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan lalu belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, kemudian diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap DPR untuk mendapatkan persetujuan kemudian kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat juga diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai sembilan warga hakim konstitusi yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga pendatang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan juga Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas juga wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi berhadapan dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan konflik lalu perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, serta mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta serta Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan juga 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi serta Rehabilitasi
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan juga rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti juga Abolisi
Pemberian amnesti juga abolisi direalisasikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian gelar kejuaraan dan juga tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, kemudian tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945




