Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di tempat Daerah Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa perkara kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menjaga dari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang mana perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual dan juga solusi konprehensive, sehingga proteksi terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus di area Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak di area Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Pengetahuan Online Perlindungan Perempuan kemudian Anak (Simfoni PPA), mencatat bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 persoalan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan juga 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik juga psikologi. Kasus yang digunakan tercatat ini cuma sebagian kecil dari tindakan hukum yang mana sesungguhnya terjadi dalam lapangan. Ibarat gunung es, hanya sekali sedikit tindakan hukum yang tersebut dilaporkan. Sebagian besar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan permintaan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan kemudian bahkan menjadi siklus kekerasan yang tersebut berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang dimaksud belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku serta korban biasanyahidup pada satu lingkungan yang tersebut sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan di tempat asrama.
Lingkungan terdekat yang tidaklah aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, lalu mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang mana lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengumumkan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf pada bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga perilaku seksual di area usia lebih lanjut dini.




