Nasional

Syarat bermetamorfosis menjadi calon Presiden Republik Negara Indonesia

DKI Jakarta –

Pemilihan Presiden Nusantara adalah perkembangan urusan politik penting yang mana diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi berubah-ubah persyaratan yang dimaksud termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 

Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa calon yang tersebut forward memiliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang dimaksud memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan.

Pasal 169 Undang-Undang pemilihan No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

 

Syarat ketentuan calon Presiden dan juga calon Wakil Presiden
 
  1. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga negara Nusantara sejak kelahirannya juga bukan pernah menerima kewarganegaraan lain menghadapi kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau istri calon presiden kemudian suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara juga tiada pernah melakukan aktivitas pidana korupsi juga aktivitas pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani lalu jasmani untuk melaksanakan tugas juga kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang mana berwenang memeriksa laporan kekayaan pengurus negara.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang tersebut berubah menjadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  12. Terdaftar sebagai pemilih.
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak kemudian sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang tersebut dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak khalayak pribadi.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang dimaksud sama.
  15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara serta Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah terjadi memperoleh kekuatan hukum permanen sebab melakukan aksi pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang tersebut sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau tidak pendatang yang mana terlibat segera pada Pergerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
  20. Memiliki visi, misi, serta inisiatif pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang dimaksud diatur pada Pasal 221 juga 222 UU Pemilu, juga Pasal 6 ayat (1) kemudian (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden.
  1. Calon Presiden lalu Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
  2. Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum yang dimaksud dapat mengusulkan akan Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah agregat kursi DPR pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
  4. Memperoleh kata-kata sah paling sedikit 25 persen dari jumlah keseluruhan pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button