KLH: Bahaya Zat Berbahaya Plastik Jadi Sorotan di area INC-5 Korea Selatan

JAKARTA – Pascapelaksanaan Putaran Kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) dalam Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan berbagai poin penting terkait bahaya sampah plastik yang dimaksud menjadi perhatian global.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembaharuan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan juga polusi termasuk polusi plastik baik dalam daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang digunakan saling terkait.
“Permasalahan ini disebabkan pola konsumsi juga produksi yang tidak ada berkelanjutan,” ujar Hanif, Selasa (31/12/2024).
Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah total sampah plastik yang digunakan masuk ke ekosistem akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 apabila bukan ada upaya pencegahan.
“Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 jt ton kemudian diperkirakan mencapai 23-27 jt ton pada 2040,” ungkapnya.
Karena sifatnya yang tersebut transnasional kemudian lintas batas negara, dan juga ancaman kritis dari polusi plastik khususnya pada lingkungan laut, sehingga mengupayakan disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolusi 5/14 pada Maret 2022.
“Resolusi ini memberi mandat untuk Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk di tempat lingkungan laut yang mana ditargetkan rampung pada akhir 2024,” katanya.
Sejak awal, Indonesia bergerak berkontribusi di perundingan INC. Pada INC-1 hingga INC-5, Delegasi Indonesia terus menyuarakan pentingnya prinsip konsensus serta inklusivitas di pengambilan keputusan.
Kemudian, menjunjung tinggi prinsip Common but Differentiated Responsibility (CBDR), mengakui keinginan masing-masing negara khususnya negara dengan Specific Geographical Condition seperti negara kepulauan (Archipelagic States) yang dimaksud rentan terhadap sampah plastik di tempat laut yang digunakan lintas batas termasuk Indonesia lalu memperjuangkan isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah berbasis dunia usaha sirkular dan juga pembiayaan yang tersebut adil dan juga terprediksi bagi negara berkembang.




