Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus dihadiri oleh dengan aturan yang berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan juga Biaya Haji diperlukan untuk menguatkan payung hukum inovasi sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang diberlakukan pasca pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun pada masa kini perubahannya menjadi perusahaan (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih pasca mengundurkan diri dari Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Umrah dan juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi pada rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain pada aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Kepercayaan eksekutif Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini membantu establishment Kampung Haji yang dimaksud digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini menguatkan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji juga terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab permintaan hukum kemudian menyamakan Paradigma Haji di area Arab serta Indonesia juga meningkatkan kualitas pelayanan juga menjamin transparansi dan juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami dalam Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh di pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang tersebut ada pada waktu ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di area lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana kemudian sarana untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas pada Prolegnas, agar pelayanan haji yang mana tambahan berkualitas segera mampu terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun sejumlah menuai kritik dari warga untuk otoritas yang dimaksud berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya banyak perbaikan yang digunakan direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya teristimewa masalah transparansi anggaran dan juga kuota haji.




