Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang tersebut digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan sebab adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya tabungan pribadi berhadapan dengan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini telah resmi menciptakan laporan ke Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi telah bertemu dengan pihak PPATK dan juga pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Awal Minggu (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat akibat adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang digunakan tiada digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak ada pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang disebutkan sangat berbagai sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua account yakni satu berhadapan dengan nama Yayasan Peduli Humanitarian lalu satu lagi menghadapi nama pribadi, M Agus Salim. Pemakaian account pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk bukan pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami mengajukan permohonan bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.




