Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan Pemilihan Kepala Daerah dari Daerah Asalnya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 mempertimbangkan sejumlah hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tiada akan menangani perkara dari tempat asalnya.
Sebagai contoh, jikalau hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim yang dimaksud tidaklah akan menangani gugatan jika pemilihan kepala daerah Jateng.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang tersebut sebisa mungkin saja menghindari tak ada yang namanya benturan atau peluang konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak ada akan menangani pilkada yang digunakan berasal dari area hakim yang tersebut bersangkutan,” kataKepala Biro Humas kemudian Protokol MK, Pan Mohamad Faiz untuk wartawan dikutipkan Hari Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
“Tentu dengan komposisi jumlah agregat yang dimaksud identik supaya proporsional, tidaklah ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.
Sementara itu, MK sudah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024. Gugatan paling banyak didaftarkan untuk pemilihan Kepala Daerah lalu Wakil Bupati.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
“Sudah diadakan registrasi perkara untuk permohonan yang dimaksud masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang digunakan gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, serta 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan juga duta bupati,” sambungnya.




