Aturan Terbaru Bunga Pinjol, Tahun Depan Turun Jadi 0,2%

Jakarta – Suku bunga pinjaman bagi fintech peer to peer (P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif akan diturunkan berubah jadi 0,2% pada 2025. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui masih dalm tahapan pertimbangan terkait hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, di aturan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023, besaran bunga peer to peer lending (P2P) sekarang diatur OJK. Untuk pinjaman online (Pinjol) konsumtif, batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang digunakan tercantum pada perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Kemudian akan mengecil menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang dimaksud tercantum pada perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025. Lalu akan menjadi sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang digunakan tercantum pada perjanjian pendanaan, yang dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2026.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, implementasi pembatasan maksimum kegunaan dunia usaha terhadap sektor fintech lending masih diwujudkan pendalaman.
“Hal ini mempertimbangkan beraneka aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan juga pelindungan konsumen,” ungkap Agusman pada jawaban tertulis, diambil Jumat, (11/10/2024)
Pentahapan batasan faedah ekonomi hingga tahun 2026 sebagaimana diatur di SEOJK 19/2023 dijalankan agar Penyelenggara Lembaga Biaya Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) dapat melakukan persiapan yang tersebut baikterhadap biosfer kemudian infrastruktur yang dimiliki sehingga industriLPBBTI dapat terus meningkat secara sehat walafiat kemudian berkelanjutan.
Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum faedah dunia usaha dapat dikerjakan evaluasi secaraberkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian lalu perkembangan bidang LPBBTI.
Lebih jauh, industi fintech lending diperlukan didorong dengan peningkatanefisiensi operasional, teknologi, serta pengelolaan risiko untukmenghadapi penurunan suku bunga. Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih banyak terjangkau bagi konsumen, namunPenyelenggara LPBBTI penting melindungi profitabilitas dan juga kualitas portofolio pendanaannya.
Selain itu, Agusman mengatakan, infustri dapat diuntungkan dengan adanya penurunan suku bunga acuan Bank Indonesi (BI). Hal ini berhubungan dengan peningkatan permintaan pembiayaan.
“Namun demikian, Penyelenggara LPBBTI serta bank-bank yang mana menyalurkan lewat channeling, kekal harus berhati-hati di memandang risiko untuk mempertahankan kualitas portofolio pendanaan juga menurunkan risiko gagal bayar,” imbuhnya.
Dari sisi kinerja, laba lapangan usaha LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan tempat bulan Juli 2024 berubah jadi sebesar Rp656,80 miliar. Pengembangan laba ini antara lain lantaran adanya peningkatan pendapatan operasional yang digunakan disertai dengan efisiensi dari beban operasional.
Next Article Makin Banyak Warga RI Cari Cuan Lewat Pinjol, Jumlahnya Naik 91%
Artikel ini disadur dari Aturan Terbaru Bunga Pinjol, Tahun Depan Turun Jadi 0,2%




