Bisnis

Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan menambah lahan sawit tidak ada masuk pada kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang digunakan terdegradasi atau hutan yang dimaksud tak berhutan. Syaratnya, hutan yang dimaksud rusak yang dimaksud belaka 70 persen yang mana ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan vegetasi unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam juga lainnya.

Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem investasi sawit nanti tetap saja memperhatikan komposisi untuk flora hutan bisa jadi disebut reforestasi.

“Dari tak berhutan, bukan bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen vegetasi hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, bukan ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami vegetasi hutan setempat agar tiada monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah flora kepala sawit. Dalam pidatonya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, dalam Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengatakan tidak ada perlu takut dengan deforestasi.

“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga bisa jadi mengeluarkan oksigen juga menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan bidang sawit.

Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk meyakinkan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tiada seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan vegetasi yang multi manfaat. ‘’Saya juga tidak ada setuju kalau hutan yang digunakan rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang digunakan rusak yang dimaksud ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.

Menurut Yanto, jumlah keseluruhan hutan yang tersebut tiada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang nganggur lalu tak terpantau justru sanggup membahayakan akibat seringkali tanpa peringatan kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang mana terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang dimaksud bukan terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ tambahnya.

Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional juga Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang digunakan tidaklah berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang tersebut ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi bukan berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.

Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang digunakan awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan juga lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button