Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar

JAKARTA – Badan Keselamatan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang mana mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, sudah mempunyai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang disebutkan diizinkan melanjutkan pelayarannya pasca seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar serta menjadi aturan mutlak bagi setiap kapal yang tersebut berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB belaka diberikan apabila semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan serta izin dari Bea Cukai juga Imigrasi, telah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari di keterangannya dikutip, Akhir Pekan (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 sebab kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, kemudian Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang disebutkan tak wajib dibawa pada melawan kapal lantaran sudah ada ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, serta Imigrasi.
Setelah diadakan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah ada lengkap, lalu kapal sudah diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, yang mana memohonkan klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan pembangunan ekonomi besar seperti BJA tiada akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Kepala Daerah Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang dimaksud sebelumnya telah lama meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah ada sesuai dengan ketentuan hukum lalu harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Daya Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan lapangan usaha dan juga memengaruhi iklim pembangunan ekonomi di tempat Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, teristimewa bagi perusahaan pemilik kapal kemudian vessel internasional,” ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang digunakan lengkap juga izin berlayar yang sudah ada dikantongi, kapal MV Lakas sekarang ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.




