Nasib Pengawas Sekolah pada Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, kemudian pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa oleh sebab itu pengawas sekolah memiliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini adalah akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi serta anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih besar dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi berpartisipasi pada supervisi. Ketiga, dana yang dimaksud sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan lalu sistem yang mana memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan keterpurukan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi sebab guru yang dimaksud ditunjuk sebagai pendamping satuan sekolah mungkin saja bukan miliki keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian dikarenakan pengawas sebelumnya mempunyai kedudukan independen. Jika pengawasan tidak ada efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas di sekolah mampu menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang dimaksud mempunyai otoritas supervisi menjadi guru pada kelas dapat memunculkan perasaan menurunkan pada jenjang karier. Hal ini bisa jadi berdampak pada motivasi kerja kemudian tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang digunakan berbeda, teristimewa jikalau mereka sebelumnya bekerja di struktur yang tersebut lebih tinggi independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke kedudukan guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala akibat sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja dikarenakan pembaharuan status jabatan dan juga kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman dia tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di tempat Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru kemudian tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi kemudian tambahan difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.




