Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya semata-mata copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir di jumpa pers terkait persiapan kelompok penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di tempat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan cuma copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan kemudian Agustiani Tio F, lalu dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang mana benar-benar baru hanya saja 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang mana memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru kemudian tanpa didasari bukti.
“Kusnadi bukan pernah mengatakan ada HP yang digunakan ditenggelamkan, kemudian tak ada perintah identik sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang mana benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang mana memang sebenarnya hidup juga meningkat pada kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun diadakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang disebutkan tiada konsisten sebab justru KPK telah terjadi merampas HP yang digunakan dipegang Kusnadi. Jika telah ditenggelamkan tentu sekadar HP yang dimaksud tiada ada lagi juga bukan dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dimaksud didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang dimaksud telah terjadi diuji sebelumnya pada persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., juga terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah ada berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk tetap memperlihatkan memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.




