Nasional

Menteri LH Sebut Sampah di area Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyampaikan sampah di dalam Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan sebab berdampak pada pencemaran lingkungan .

Data komprehensif hasil Sistem Pengetahuan Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang digunakan mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah di area Indonesia.

Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang tersebut meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang digunakan ditetapkan di SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan dan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.

Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan dan juga hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tak ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang mana menghasilkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal pada lahan kosong dengan peluang pencemaran tanah serta air tanah; kemudian 11,15% sampah dibuang segera ke badan air yang digunakan meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.

Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun di tempat TPA dengan sistem open dumping yang bukan dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana juga Sarana Persampahan di Penanganan Sampah Rumah Tangga lalu Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan akibat berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang bukan dikelola dengan baik menghasilkan kembali peluang pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Awal Minggu (3/3/2024).

Tidak hanya sekali itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter pada radius 500 meter, kemudian pencemaran udara dalam bentuk partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang mana dibakar terbuka.

“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang mana lebih banyak berkelanjutan dengan pendekatan kegiatan ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan kemudian Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga lalu Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button