Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengakses kata-kata perihal penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo dalam Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tiada mau memerima imbalan berhadapan dengan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya serupa Ahmad Dhani saja. Dhani tiada mau dibayar, ia bukan dibayar. Tanya Dhani saja, ia yang dimaksud jelasin kok,” kata Maruarar Sirait di tempat Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang digunakan akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani juga tidaklah perlu membayar. Sehingga menurutnya tidak ada ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 pada acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi di tempat tempat-tempat itu beliau tidaklah dibayar, termasuk besok tiada dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya mirip Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP juga Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada hari terakhir pekan 21 Februari. Surat yang dimaksud terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara kemudian Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi serta peluncuran logo akan diselenggarakan di tempat Auditorium Kementerian PU mulai Waktu 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di tempat Pusat serta Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.




