Pagar Laut dalam Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di tempat berhadapan dengan laut yang dimaksud berada pada Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tersebut tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang digunakan terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara bukan sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang digunakan memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Wilayah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang digunakan dimiliki oleh 67 pemilik kemudian sudah masuk pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud sudah dimanipulasi dengan pemindahan peta lalu Nomor Identifikasi Lingkup Tanah (NIB) yang tersebut seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya pada darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang tersebut di tempat darat tadi kita tinjau hanya saja 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang tersebut dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang digunakan terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di dalam Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang mana terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang mana telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan mengajukan permohonan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih banyak dari lima tahun, kami bukan bisa saja membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merekan keberatan, kami akan menghadirkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.




