Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Awal Minggu (10/2/2025). Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan persoalan hukum dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas dan juga seperti contohnya yang dimaksud sekarang sedang dirasakan rakyat adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers di tempat kantornya, Hari Senin (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik oleh sebab itu juga terkait subholding atau terkait tata kelola pada perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan persoalan hukum dugaan korupsi ini, Kejagung telah terjadi memeriksa 70 saksi. Tak belaka saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang dimaksud masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat menyebabkan terang dugaan aksi pidana yang tersebut sedang disidik sesuai aturan yang mana ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang dimaksud masih mengoleksi berbagai bukti-bukti juga salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang dilaksanakan penyidik. Semua itu di rangka menghasilkan terang perbuatan pidana dan juga menemukan dituduh atau pelakunya,” katanya.




