Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Selatan terkait diduga merendahkan barang kecantikannya di dalam TikTok.
Richard Lee sendiri sudah diperiksa kemudian telah lama menyerahkan beberapa orang bukti yang mana menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh pasukan penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengatakan Richard Lee selaku pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum pada LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu di area Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pelanggan nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau tidak ada segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di area kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dimaksud dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” kata beliau lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, jikalau terbukti bersalah di perkara ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang digunakan jelas tindakan hukum yang tersebut dilaporkan telah di dalam proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif juga Richard Lee ini terkait barang kecantikan yang mana marak terjadi dikalangan figur masyarakat yang dimaksud muncul di tempat media sosial, pada mana Doktif dinilai merendahkan barang kecantikan Richard Lee di unggahan di tempat TikTok.



