Nasional

MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang dimaksud diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan juga Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam ruang sidang, Hari Jumat (29/11/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen lalu tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang dimaksud berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa PTS tertentu.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud pada pokoknya menyatakan yang tersebut berhak menerima penghasilan serta tunjangan yang bersumber dari APBN semata-mata untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pada intinya penghasilan dosen yang digunakan diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang tersebut diangkat oleh badan pelaksana PTS yang digunakan bersangkutan, maka pendapatan dan juga tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dimaksud diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS juga tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

Karena itu, terkait dalil para pemohon yang tersebut menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang mana dinilai tidak ada memiliki kejelasan, MK mengamati bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan tidak ada hanya sekali untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) kemudian ayat (2) UU Dikti.

Dengan kata lain, penyelenggaraan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.

Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma di peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button