Nasional

Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar oleh sebab itu telah lama bersikap arogan dan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.

Ia menilai seharusnya Kejagung bukan perlu menyampaikan kepasa umum bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tiada adil, sebanding artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang tersebut berlaku.

Padahal, kata dia, KPK miliki kewenangan yang tersebut sejenis untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja serupa dengan penegak hukum (KPK) yang tersebut memang sebenarnya seyogyanya juga harus melaksanakan tugas kemudian fungsinya,” katanya terhadap wartawan, hari terakhir pekan (14/3).

Selain itu, ia menilai pernyataan yang disebutkan juga tiada sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang digunakan bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis pada pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap kemudian iktikad baik untuk membantu proses hukum yang dimaksud terjadi.

Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mengupayakan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK lalu mengantisipasi hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap insiden yang terjadi terhadap salah anggotanya menggambarkan sikap yang tiada bijak, merupakan arogansi kelembagaan yang bukan patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.

“Ada ruang di tempat mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang dimaksud berjalan. Serta memberikan contoh yang dimaksud terbaik untuk penduduk tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.

Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya eksekutif lalu DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.

Ia lantas memacu pemerintah kemudian DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal lalu eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan perbuatan pidana tiada terjadi lagi,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button