Jaksa Agung Ungkit Brimob di dalam Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai miliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu pada waktu menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung sejumlah dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan tindakan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mana dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu lalu telah diselesaikan dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Mingguan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut dijalankan oleh Kejaksaan Agung pada persoalan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih banyak dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung cuma bertindak sensasional meninjau hukuman yang tersebut diterima para tersangka, yang tersebut rata-rata hukuman penjara para terdakwa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang dilaksanakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang mana disangsikan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab kesulitan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu mengenai pengepungan seakan-akan oleh sebab itu dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa saja jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung dalam pada menyidik perkara persoalan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, lantaran itu tunduk pada tindakan pidana pertambangan. Setelah perbuatan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan perkara korupsinya, dari sana, tidak perkara korupsi dulu. Hal ini yang dimaksud menyebabkan terjadinya yang digunakan konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, kemungkinan besar benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.




