Jadwal Proyek Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 dalam 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah area di dalam Indonesia menjalankan kegiatan pemutihan kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dalam 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan publik pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak kemudian pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang disebutkan diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dia tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang digunakan Menyelenggarakan Pemutihan Pajak serta Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan inisiatif pemutihan pajak kendaraan yang digunakan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang mana mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah terjadi dihapuskan. Wajib pajak belaka perlu membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang mana disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, serta informasi tambahan lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau




