12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah lama mengungkap kejahatan siber internasional yang dimaksud memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di dalam Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi sebagai pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang mana dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama dalam balik penyalahgunaan siber ini.
“Tidak melakukan penutupan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa saja terjadi pada setiap tempat sepanjang ada BTS yang dimaksud ada dalam situ lalu mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh lantaran itu kita tidak hanya sekali sekedar mengungkap yang ada dalam sini, kita akan mencoba membongkar yang tersebut lebih banyak besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita sanggup tahu kemana semata mereka menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua terdakwa di persoalan hukum tersebut, yakni XY lalu YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang bertugas berkeliling pada area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua dituduh itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang tersebut sudah ada berstatus buron, kemudian sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.




