Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar beberapa anggota DPR perihal perkara yang tersebut menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan dituduh terhadap Tom Lembong pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tidak ada ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk persoalan hukum Tom Lembong, kami serupa sekali bukan miliki maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin di area Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) miliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh di sebuah kasus. Namun, ia tidak ada memberikan rincian lebih banyak lanjut mengenai detail persoalan hukum yang tersebut menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang tersebut bergulir di area media, nanti saya akan memohon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan dituduh bukanlah langkah yang mana mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses juga tahapan yang digunakan sangat ketat serta hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terperiksa bukanlah kebijakan yang mana sewenang-wenang, oleh sebab itu apabila tiada hati-hati, itu bisa jadi melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.




