SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM) di dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan juga kelautan, juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, lalu sektor kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap para petani.
Keputusan penghapusan utang yang dimaksud tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mana sudah ditandatangani dalam Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tersebut tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara segera hadir diundang pada penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Prabowo di area awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada warga kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di area seluruh Indonesia. Hal ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, sejumlah petani sawit yang digunakan masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada kegiatan kemitraan petani juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan juga Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam khususnya akibat tentang transparansi perusahaan di pengelolaan kebun lalu juga lantaran produktivitas kebun yang mana rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang dimaksud akan kesulitan untuk mengikuti inisiatif Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang mana menjadi acara utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan pada bank, sehingga banyak petani yang tersebut memilih untuk meminjam dalam tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tiada sanggup untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani sanggup akan melakukan pinjaman kembali di tempat bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya dalam tingkat petani persyaratan dan juga mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidaklah membingungkan bagi petani khususnya petani sawit,” pungkasnya.




