Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!

JAKARTA – Media Massa sosial kembali dihebohkan dengan video tersebar luas yang mana memperlihatkan individu pengemudi mobil terkejut sebab didenda Rp800 ribu pada waktu mengundurkan diri dari gerbang tol. Penyebabnya sepele, namun berakibat fatal: pemanfaatan kartu jalan tol elektronik yang dimaksud serupa untuk dua mobil yang dimaksud berbeda. Kejadian ini memicu perdebatan dan juga menjadi pelajaran penting bagi para pengguna jalan tol.
Pengemudi yang dimaksud diketahui melintasi ruas Tol Mojokerto-Madiun. Saat hendak mengundurkan diri dari gerbang tol, ia mendapati saldonya tak mencukupi. Dengan spontan, ia meminjam kartu jalan tol elektronik milik temannya. Namun, siapa sangka, tindakan ini berujung pada denda yang dimaksud sangat besar.
Video yang tersebut diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi8 memperlihatkan pengemudi yang disebutkan mengungkapkan kekagetannya. “Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan pada publik lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” ujarnya.
Petugas yang digunakan berjaga pada gerbang tol menjelaskan bahwa satu kartu sistem tol elektronik cuma boleh digunakan untuk satu kendaraan. Namun, penjelasan ini tiada dan juga merta diterima oleh pengemudi, yang mana terus berdalih bahwa ia bukan mengetahui aturan tersebut.
“Kita kan nggak tahu. Nggak ngeyel, di dalam Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” kata pengemudi tersebut.
Kejadian ini terjadi sebab sistem mencatat bahwa kartu perlintasan tol elektronik yang disebutkan digunakan untuk dua kali kegiatan di tempat gardu yang mana berbeda. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.
Aturan mengenai denda ini sebenarnya sudah ada tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 poin a-c, yang mana berbunyi:
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup pada hal:
a. User jalan tol bukan dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada ketika membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang mana rusak pada ketika membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang mana benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada ketika membayar tol.”
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jalan tol untuk setiap saat mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi yang mana lebih besar intensif dari pihak terkait juga diperlukan agar rakyat lebih tinggi memahami aturan-aturan yang ada, sehingga kejadian sejenis bukan terulang dikemudianhari.




