Bisnis

Terungkap Pegawai BPJS Aspek Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Kesejahteraan yang dimaksud mendapatkan sarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kemampuan fisik tambahan (top up) bukan melanggar aturan.

Para pegawai BPJS Bidang Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai kontestan pada inisiatif jaminan kemampuan fisik nasional (JKN). Kendati, merekan kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kemampuan fisik swasta.

“Nah jadi tentunya merekan itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, kegiatan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi dia pada top up, jadi asuransi swasta itu bisa jadi bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di dalam kemampuan fisik ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah juga sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kondisi tubuh kerap difasilitasi oleh perusahaan yang tersebut pada masa kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak bisnis PT Bank Mandiri Tbk,.

“Kalau BPJS Kesehatan, merekan karyawan semuanya terdaftar di dalam BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi dia dalam top up oleh Inhealth,” paparnya.

Timboel menyebutkan, seseorang pegawai BPJS Aspek Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk terapi dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.

“Nah jadi seperti tindakan hukum misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi partisipan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, ia top up, ia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata sebab dipakai terus habis, nah waktu itu turun, beliau menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.

Timboel mencatat, asuransi kebugaran swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP pada tingkatan kelas. Artinya, bila kontestan BPJS Bidang Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dimaksud dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.

Akan tetapi, jikalau melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di area luar yang tersebut ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Nah selisihnya itu, itu dapat dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani partisipan yang tersebut dasarnya dilayani JKN, tapi dalam top up oleh asuransi kemampuan fisik swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button