3 Polisi Tewas Ditembak, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Pidana Umum

JAKARTA – SETARA Institute mengutuk kejadian aparat tembak aparat yang mana terjadi dalam Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, tewas ditembak ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam di dalam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Awal Minggu (17/3/2025) sore.
Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang mana diduga sebagai pelaku penembakan telah terjadi berhasil ditangkap. Terduga pelaku adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan juga Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.
“SETARA Institute mengutuk perkembangan kekerasan terhadap aparat oleh aparat di area Way Kanan. Tindakan kekerasan di bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tiada dapat dibenarkan,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi di keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di area Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, dikarenakan tindakan pelaku tidak ada ada hubungan sebanding sekali dengan tugas-tugas kemiliteran. Sebagaimana ketentuan UU TNI yang dimaksud memandatkan bahwa anggota TNI yang dimaksud melakukan langkah pidana umum harus diproses di kerangka pidana umum.
“Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Supremasi anggota TNI yang mana banyak tiada mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” kata Hendardi.
Tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten. Dalam Catatan SETARA Institute tidak ada kurang dari 37 konflik dan juga ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, telah terjadi 2 kekerasan terbuka dalam antara dua aparat negara tersebut. Sebelum insiden Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena yang disebutkan hanyalah pucak gunung es. Konflik serta ketegangan yang tersebut tertutup dipastikan lebih lanjut besar dari yang tersebut mencuat ke permukaan.
Selama ini, diperkenalkan negara pada konflik TNI-Polri cuma bersifat simbolik, elitis, dan juga bukan mengedepankan supremasi hukum. Di tingkat elit serta kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas kemudian sinergi diadakan secara artifisial dengan terus mendengungkan Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri.
Secara tambahan substantif, kata Hendardi, negara kemudian TNI-Polri sendiri harus merancang karakter juga mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang mana lebih banyak sistemik, struktural dan juga kultural sekaligus. Penanganan konflik dan juga ketegangan antara TNI-Polri harus dijalankan secara substantif lalu fundamental dengan merancang kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara dan juga berdemokrasi yang tersebut dibangun pada melawan supremasi hukum juga supremasi sipil.
“TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme juga desain konstitusional yang digunakan disepakati, di tempat mana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tidak ada melampaui batas-batas tugas dan juga fungsi sesuai mandat konstitusionalnya,” katanya.
Peningkatan disiplin pada berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil. Politisi tiada perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang digunakan bukanlah merupakan tugas serta fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri pada melaksanakan tugas juga fungsi merek sebagai otoritas sipil.
“Politisi di dalam DPR harus disiplin untuk tiada melaksanakan fungsi legislasi yang tersebut melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, belaka akibat ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan memunculkan kekacauan konstitusional juga memicu konflik antar institusi yang mana semakin dalam,” katanya.









