Hal Memberatkan dan juga Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh oleh sebab itu itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa pada pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang mana memberatkan, JPU mengungkapkan terdakwa Budi Said menghasilkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang mana memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aktivitas pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, serta 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang. Terdakwa tidaklah menyokong acara pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang dimaksud bersih lalu bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dimaksud dilakukannya kemudian tiada menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang tersebut meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum kemudian bersikap sopan selama persidangan.




