PBJT melawan Jasa Parkir di area Jakarta, Hal ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota sudah mengumumkan pembaharuan besar pada sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” sekarang ini diubah menjadi Pajak Barang lalu Jasa Tertentu (PBJT) berhadapan dengan Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara otoritas Pusat lalu Daerah.
“PBJT melawan Jasa Parkir adalah pajak yang tersebut dikenakan untuk pengguna jasa parkir berhadapan dengan layanan parkir yang mana dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Informasi kemudian Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, diambil pada Mingguan (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang tersebut dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir dalam luar badan jalan, layanan parkir valet, lalu penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang mana Terkena PBJT
PBJT menghadapi Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang mana dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, di dalam mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang digunakan bukan dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang mana dikelola secara langsung oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang disediakan untuk karyawan di tempat area kantor.




