Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang disebutkan memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang mana kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi materi diskusi, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa cuma dapat dijalankan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya di Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, lalu Imunitas Jaksa” yang diselenggarakan secara daring oleh Diskusi Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), hari terakhir pekan (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di area hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus terhadap jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika individu jaksa melakukan perbuatan pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menanti persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang sebenarnya diperlukan bagi jaksa, tetapi hanya saja di konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang mana menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu telah cukup jelas, yakni pada hal mereka menjalankan tugas secara profesional, merekan tidak ada sanggup dituntut. Tapi ketika orang jaksa melakukan perbuatan pidana, lalu harus menanti izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pengamanan yang tersebut tiada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini tak direvisi, maka kesempatan penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan bisa jadi semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan pada di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang dimaksud ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tak menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak ada menyebabkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.




