Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR kemudian aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang dimaksud diadakan oleh produsen yang tersebut memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Area Kondisi Keuangan kemudian Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan penduduk kemudian mencederai kepercayaan umum terhadap acara pemerintah pada menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat meningkatkan kekuatan pengawasan kemudian memverifikasi distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menyokong agar ormas kepemudaan melibatkan di pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu menegaskan tiada ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk bekerja serupa dengan ormas kepemudaan di mengawal ketahanan pangan nasional. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan lalu penegakan hukum terkait distribusi materi pangan strategis.
“Kami siap bekerja sejenis dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan pada pengawasan akan memberikan sumbangan positif di menjaga stabilitas juga ketersediaan material pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan mereka itu untuk terlibat segera di investigasi sama-sama pihak terkait terhadap seluruh produsen minyak pemegang DMO guna melakukan konfirmasi distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan dan juga tiada merugikan masyarakat.




