Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan dan juga Penjelasannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Pencairan THR PNS seperti tahun-tahun sebelumnya akan segera diawali dengan terbitnya Peraturan eksekutif (PP) yang akan diinformasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur negara yang telah, sedang, juga ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan masyarakat terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Menpan RB Rini Widyantini terhadap awak media usai Rapat Derajat Menteri di area Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada akhir Februari 2025, lalu.
Jika sesuai dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN (Aparatur Sipil Negara) kemungkinan akan cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Hal ini menghitung jikalau Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkan juga oleh Menteri Rini bahwa, pencairan THR untuk ASN bisa jadi lebih banyak cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi bisa jadi lebih besar cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini pun menegaskan apabila sudah ada ada anggaran lalu masing-masing Kementerian berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN lalu pekerja swasta pada bulan Maret 2025,” ujar Prabowo pada keterangannya, Awal Minggu (17/2/2025).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR serta pendapatan ke-13 PNS 2024 tertuang pada di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR kemudian pendapatan ke-13 secara umum sudah dialokasikan di APBN lalu APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan juga Transfer ke Daerah (TKD).




