Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum

JAKARTA – Peran Polri di proses penyidikan harus diperluas. Sebab, Korps Bhayangkara memiliki pengalaman juga sarana prasaran yang tersebut mumpuni.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar di Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum pada Indonesia bertajuk “Telaah Kritis RUU KUHAP” dalam Auditorium UMSU
“Polri lembaga satu-satunya yang dimaksud mempunyai sarana kemudian prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri di proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang digunakan terbaru harus dipertegas porsi serta tupoksi sesama penegak hukum,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi di tempat antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang mana berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang tersebut berkaitan dengan upaya rakyat mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) di pra peradilan.
“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi juga tupoksinya,” bebernya.
Paka Hukum Mahmud Mulyadi mengatakan, asas dominus litis yang dimaksud sudah ada diterapkan di area beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di tempat negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di dalam suatu negara belum tentu mampu diterapkan di area negara lain.
“Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu,” jelasnya.
Mulyadi berharap, kepolisian juga kejaksaan bekerja harmoni lalu terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga diadakan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.




